Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di seluruh Indonesia. Perpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko, baik di dalam maupun lintas Entitas MRPN, yang mencakup kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya. Tujuan utama dari MRPN adalah untuk mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional, mendorong Entitas MRPN agar lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan lingkungan, serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara dan efektivitas sistem pengendalian intern. Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.

Penyelenggaraan MRPN didasarkan pada sembilan prinsip, yang menonjolkan sifatnya yang menyeluruh dan adaptif: yaitu terintegrasi; terstruktur dan komprehensif; kustomisasi; inklusif; kolaboratif; dinamis; menggunakan informasi terbaik yang tersedia; mempertimbangkan sosial dan budaya; serta perbaikan berkelanjutan. Untuk mewujudkan penerapan MRPN, Perpres ini memandatkan pembentukan Komite MRPN dan Kebijakan MRPN (organisasi dan lintas sektor). Komite MRPN memiliki peran sentral dan strategis karena berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komite ini bertugas menetapkan program atau proyek yang dikategorikan sebagai lintas sektor, menetapkan Entitas MRPN Sektor Utama, menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor, dan menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.

Susunan organisasi Komite MRPN menempatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua merangkap Anggota. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, posisi Pengarah diisi oleh empat Menteri Koordinator, yaitu Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Perekonomian; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Kemaritiman dan Investasi. Struktur kepemimpinan ini menunjukkan bahwa MRPN diletakkan sebagai fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian yang sangat strategis dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan anggaran nasional. Komite MRPN juga dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian PPN/Bappenas.

Aspek krusial lainnya adalah penekanan pada MRPN Lintas Sektor untuk mengelola program, kegiatan, proyek, atau jenis risiko tertentu yang melibatkan dua atau lebih Entitas MRPN. Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas Unit pemilik risiko lintas sektor dan Pengawas Intern Lintas Sektor. Pengawas Intern Lintas Sektor, yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, memiliki tugas penting dalam memberikan peringatan dini, reviu laporan, evaluasi efektivitas Kebijakan MRPN, dan melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor. Terakhir, Perpres ini memberikan mandat transisi, di mana Entitas MRPN yang belum memiliki atau belum memenuhi ketentuan Kebijakan MRPN organisasi harus menyusun peraturan pelaksanaannya paling lama 2 (dua) tahun sejak Perpres ini berlaku.

Perpres No. 39/2023 mengenai MRPN dapat diakses secara lengkap di: JDIH BPK