Manajemen Risiko Pembangunan Nasional merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. Penerapan MRPN dilakukan berdasarkan Perpres 39/2024.
Tujuan diterapkannya MRPN antara lain adalah untuk:
- Mendukung tercapainya sasaran Pembangunan nasional
- Mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
- Memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional