Apa itu Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)?
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. Penerapan MRPN dilakukan berdasarkan Perpres 39/2024.
Tujuan diterapkannya MRPN antara lain adalah untuk:
- Mendukung tercapainya sasaran Pembangunan nasional
- Mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
- Memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional

Gambaran Perpres No. 39/2024
Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional


MRPN dan Indonesia Emas
Sasaran Visi Menuju Indonesia Emas 2045
